Portal Kudus - Simak inilah daftar CEK UMK Banjarnegara tahun 2024 jadi yang terendah di Jawa Tengah, intip besaran nominal UMR Kabupaten Banjarnegara.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banjarnegara, Jawa Tengah, menjadi tonggak penting dalam pembentukan landasan upah pekerja di wilayah ini.
Saat menghadapi tahun 2024, penetapan UMK mengemban peran strategis dalam menyesuaikan tingkat penghasilan dengan perubahan ekonomi dan biaya hidup, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha lokal.
Penetapan UMK di Kabupaten/Kota Banjarnegara bukan sekadar kebijakan pengupahan, melainkan juga manifestasi dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi lokal, inflasi, dan kebutuhan pokok pekerja, pemerintah daerah berusaha menciptakan regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi setempat.
Keberlanjutan penetapan UMK di Banjarnegara mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mendukung kemajuan sektor industri lokal.
Pada intinya, UMK menjadi instrumen strategis dalam menjaga kesejahteraan pekerja, memastikan upah yang layak, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penetapan UMK di Kabupaten/Kota Banjarnegara untuk tahun 2024 menjadi momentum penting bagi pengambilan keputusan yang tepat dan menyeluruh.
Pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang kondusif, di mana keadilan sosial dan ekonomi dapat terwujud secara seimbang.
Upah yang adil dan kompetitif di Banjarnegara bukan hanya mendorong kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi kunci dalam menggerakkan roda ekonomi lokal.
Dengan penetapan UMK yang bijak, diharapkan Banjarnegara dapat terus berkembang sebagai wilayah yang ramah bagi investasi, serta memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan masyarakat dan ekonomi Kabupaten Banjarnegara secara keseluruhan.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628
Demikian informasi tentang Simak inilah daftar CEK UMK Banjarnegara tahun 2024 jadi yang terendah di Jawa Tengah, intip besaran nominal UMR Kabupaten Banjarnegara.***