Firli Bahuri Ketua KPK Naik Status Menjadi Tersangka, Atas Kasus Pengaduan Dugaan Pemerasan di Kementan

- 23 November 2023, 11:51 WIB
Firli Bahuri Ketua KPK Naik Status Menjadi Tersangka, Atas Kasus Pengaduan Dugaan Pemerasan di Kementan
Firli Bahuri Ketua KPK Naik Status Menjadi Tersangka, Atas Kasus Pengaduan Dugaan Pemerasan di Kementan /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

 

Portal Kudus - Adanya kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghebohkan publik di negeri ini. Berbagai informasi tentang kasus yang menjerat mantan jenderal bintang 3 ini sontak menjadi perhatian publik.

Hari ini, Rirli Bahuri adalah Ketua KPK menyandang status menjadi tersangka, atas kasus pengaduan dugaan pemerasan di Kementan yang telah dilaporkan.

Adanya dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021, dan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya, hingga akhirnya Firli Bahuri diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 POSTER Tema Hari Guru Desain Estetik Paling Kreatif Cocok Menyambut Peringatan Hari Guru Lebih Bermakna

Pada hari Rabu malam bertempat di Polda Metro Jaya, merangkum keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metri Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penetapan tersangka setelah adanya gelar perkara, mengutip PMJ News.

Seperti disampaikan Ade Safri Simanjuntak, dari gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan/ penerimaan gratifikasi/  penerimaan hadiah/ janji oleh pegawai negeri/ penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun Firli Bahuri ini disangkakan dengan Pasal 12E, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Musim Hujan Di Indonesia Terjadi Pada Bulan Apa, Berikut Informasinya

Seperti diketahui, Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 lalu, telah diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x