PAHAMI! Ketentuan Masa Perjanjian Kerja Termasuk Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK 2023 Cek Info Selengkapnya

- 10 Oktober 2023, 09:13 WIB
Pahami ketentuan masa perjanjijan kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK tahun 2023 cek info selengkapnya disini.
Pahami ketentuan masa perjanjijan kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK tahun 2023 cek info selengkapnya disini. /tangkap layar

Portal Kudus - Pahami ketentuan masa perjanjijan kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK tahun 2023 cek info selengkapnya disini.

Masa perjanjian kerja, terutama dalam konteks perpanjangan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Menjadi aspek yang sangat penting dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya dalam lingkungan sektor publik.

Kebijakan perpanjangan kontrak kerja PPPK 2023 membawa sejumlah ketentuan yang perlu dipahami secara mendalam.

Perjanjian kerja dalam konteks PPPK mencakup periode waktu di mana pekerja bersedia dan dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Masa perjanjian kerja awal menjadi landasan bagi kinerja seorang PPPK, dan perpanjangan kontrak menjadi pilihan yang penting untuk memastikan kelangsungan dan stabilitas tenaga kerja yang berkualitas.

Baca Juga: DIPERPANJANG Dua Hari! Batas Waktu Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Ditambah Waktu dan Kesempatan untuk Mendaftar

Dalam ketentuan masa perjanjian kerja PPPK 2023, pemerintah mengacu pada kebutuhan organisasi dan kinerja individu.

Faktor-faktor seperti pencapaian kinerja, pengembangan keterampilan, serta kebutuhan instansi pemerintah dapat menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang kontrak kerja.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x