Portal Kudus - Hari Batik Nasional 2 Oktober apakah tanggal merah? cek daftar tanggal merah Hari Libur Nasional Oktober 2023.
Besok sudah memasuki hari ke 2 dii bulan Oktober 2023. Ada beberapa peringatan penting yang terjadi di tanggal 2 Oktober 2023 ini, salah satunya adalah Hari Batk Nasional
Setiap tahunnya, Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Setiap tanggal 2 Oktober, Indonesia memperingati Hari Batik Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan budaya yang diakui oleh dunia.
Sejarah ditetapkan Hari Batik Nasional bermula pada tahun 2009 ketika UNESCO menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi yang berasal dari Indonesia.
Keputusan tersebut bukan hanya mengangkat status batik sebagai seni tradisional, tetapi juga menandai pengakuan atas keberagaman dan keindahan kultural Indonesia.
Pada tanggal 2 Oktober 2009, batik Indonesia resmi diakui sebagai warisan budaya oleh UNESCO.
Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, menjadikan momen bersejarah ini sebagai titik awal penetapan Hari Batik Nasional.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009, ditandatangani pada 17 November 2009, 2 Oktober ditetapkan sebagai hari untuk merayakan kekayaan budaya ini.
Hari Batik Nasional tidak hanya menjadi perayaan formal, tetapi telah meresap dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Batik tidak hanya menjadi kain, melainkan simbol identitas dan kebanggaan nasional.
Setiap tahunnya, pada tanggal 2 Oktober, masyarakat merayakan dengan memakai baju batik sesuai dengan amanat Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ.
Baca Juga: 20 LINK Download Logo Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 Format PNG CDR untuk Banner dan Poster
Baik pekerja maupun siswa-siswi, semuanya bersatu dalam kebersamaan untuk memperingati warisan budaya yang begitu berharga ini.
Lalu apakah pada peringatannya Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023 ditetapkan sebagai hari tanggak merah Hari Libur Nasional?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
- Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2023
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak 2566
29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
- Berikut Daftar Cuti Bersama 2023
23 Januari: Libur Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
21, 23, 25 dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
2 Juni: Libur Bersama Waisak
26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
Pada kenyataan yang ada, pada Senin, 2 Oktober 2023, ternyata tidak mengalami hari libur nasional atau cuti bersama.
Meskipun Hari Batik Nasional jatuh pada tanggal tersebut, masyarakat diharapkan untuk tetap beraktivitas seperti biasanya.
Kita tetap dapat merayakan Hari Batik Nasional dengan cara sederhana, seperti memakai batik dan meresapi kekayaan nilai budaya yang terkandung dalam setiap motifnya.
Meskipun tidak diimbangi dengan libur, semangat perayaan ini tetap hadir sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan terhadap warisan budaya Indonesia yang memukau.***