Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009, ditandatangani pada 17 November 2009, 2 Oktober ditetapkan sebagai hari untuk merayakan kekayaan budaya ini.
Hari Batik Nasional tidak hanya menjadi perayaan formal, tetapi telah meresap dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Batik tidak hanya menjadi kain, melainkan simbol identitas dan kebanggaan nasional.
Setiap tahunnya, pada tanggal 2 Oktober, masyarakat merayakan dengan memakai baju batik sesuai dengan amanat Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ.
Baca Juga: 20 LINK Download Logo Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 Format PNG CDR untuk Banner dan Poster
Baik pekerja maupun siswa-siswi, semuanya bersatu dalam kebersamaan untuk memperingati warisan budaya yang begitu berharga ini.
Lalu apakah pada peringatannya Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023 ditetapkan sebagai hari tanggak merah Hari Libur Nasional?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
- Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2023
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili