1. Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
2. Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Jadwal terbaru CPNS 2023 terbaru:
Untuk informasi penting lainnya silahkan klik dan download Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023 di link berikut.
s.id/PerubahanJadwalSeleksi