Portal Kudus - Download Surat Edaran Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK 2023 JF Guru.
Bagi Anda yang ingin menyimak Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran PPPK 2023 Guru, simak selengkapnya informasi berikut.
Anda bisa download pdf SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 dengan menyimak informasi berikut selengkapnya.
Diketahui pada tanggal 24 Mei 2023, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
Edaran tersebut adalah Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Dijelaskan dalam edaran tersebut bahwa Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.