Operasi Zebra 2023, Berikut Operasi Zebra 2023 Jawa Tengah Ketahui Prosedur Penilangan

- 4 September 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi: Operasi Zebra 2023, Berikut Operasi Zebra 2023 Jawa Tengah Ketahui Prosedur Penilangan
Ilustrasi: Operasi Zebra 2023, Berikut Operasi Zebra 2023 Jawa Tengah Ketahui Prosedur Penilangan /Dok/NTMC Polri

Portal Kudus - Disini akan Diinformasikan Tentang Operasi Zebra 2023, Berikut Operasi Zebra 2023 Jawa Tengah Ketahui Prosedur Penilangan.

Korlantas Polri telah mengumumkan adanya kegiatan rutin Operasi Zebra Tahun 2023. Kegiatan rutin ini biasanya akan dilaksanakan di Polda dan Polres, agar masyarakat melengkapi surat-surat dalam berkendara, simak lokasi dan prosedur penilangan operasi zebra 2023 Jawa Tengah berikut.

Beberapa Polres akan melaksanakan di Jawa tengah, melansir humas.polri.go.id terdapat nama-nama Polres Grobogan, Polres Sragen Polda Jawa Tengah yang akan menggelar Operasi Zebra Candi 2023 selama 14 hari kedepan. Untuk kamu yang ingin mengetahui prosedur penilangan, berikut informasinya.

Baca Juga: APA Konsekuensi Logis dari Diagram Identitas Gunung Es pada Peran Saya sebagai Guru Penggerak? Ini Jawabannya

Kegiatan Operasi Kepolisian Polres Sragen ini dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 4 sampai 17 September 2023 dengan mengedepankan fungsi lalu lintas sebagai leading sektor kegiatan.

Dalam keterangan, Polres Sragen dalam kegiatan Operasi Zebra Candi 2023 ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif secara Humanis, namun tetap didukung dengan penegakan hukum secara elektronik atau statis, serta melakukan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Masyarakat yang telah memiliki kelengkapan syarat berkendara, dapat tenang dalam menjalankan aktifitasanya di jalan raya, namun apabila terjadi pelanggaran dan penilangan maka inilah prosedur resmi dalam penilangan kepolisian seperti :

Baca Juga: Chelsea Tersungkur Di Stamford Bridge Setelah Kalah 0-1 dari Nottingham Forest

  • Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
  • Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
  • Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 83 Pembahsan Soal Uji Kompetensi Bab 1 Pilihan Ganda dan Esai

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x