Tujuan dari diberikannya bantuan ini adalah untuk meringankan beban ekonomi orang tua santri dalam menyediakan kebutuhan pendidikan anaknya dan untuk meningkatkan motivasi belajar santri.
Sebelum melakukan pendaftaran, pahami kriteria mustahik atau penerima Bantuan Dana Pendidikan BMA 2023 berikut ini:
Kriteria Mustahik:
1. Khusus bagi santri berstatus keluarga miskin, yaitu berpenghasilan di bawah 1/3 nishab Zakat Rp6.900.000,- yaitu sebesar Rp2.300.000,-
2. Diutamakan dayah/pesantren tipe B, tipe C dan non-tipe;Santri yang menetap di dayah (terdaftar sebagai santri aktif)
3. Bukan penerima bantuan yang sama dari BMA pada tahun 2022;
4. Satu KK maksimal penerima sebanyak 1 orang;
5. Berusia maksimal 20 tahun (kelahiran tahun 2003);
6. Santri aktif pada dayah yang terdaftar resmi pada Badan Dayah Kab/Kota atau Dinas terkait lainnya.