Berikut ini adalah persyaratan peserta uji kompetensi:
- WNI yang menjadi mahasiswa program profesi dokter dan telah menyelesaikan kepaniteraan kinik di institusi pendidikan dokter di Indonesia dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
- WNA yang menjadi mahasiswa kedokteran dan telah menjalani yudisium di institusi pendidikan dokter di Indonesia dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
WNA wajib mengikuti uji kompetensi dan akan mendapatkan sertifikat profesi. Proses selanjutnya mengikuti aturan Konsil Kedokteran Indonesia
Saat ujian, peserta ujian wajib mempersiapkan dan membawa:
- Tanda pengenal (KTP/SIM/paspor) ASLI (bukan foto di hp ataupun fotokopi) sesuai identitas yang digunakan saat mendaftar.
- Kartu ujian yang telah dicetak sesuai ketentuan dan dimasukkan ke dalam plastik nametag.
- Formulir Pendaftaran yang telah diunggah pada ROL Pendaftaran yang dicetak pada selembar kertas.
Setiap tahun, UKMPPD ini diselenggarakan sebanyak 4 (empat) kali, yakni pada periode bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.