Mengenal 5 Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Mengikuti Seleksi ASN dari Proses Seleksi hingga Usia Pensiun

- 24 Mei 2023, 18:35 WIB
Mengenal 5 Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Mengikuti Seleksi ASN dari Proses Seleksi hingga Usia Pensiun
Mengenal 5 Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Mengikuti Seleksi ASN dari Proses Seleksi hingga Usia Pensiun /bkn

 

Portal Kudus - Pada tahun 2023 ini, seleksi ASN meliputi CPNS dan PPPK kembali dibuka oleh Pemerintah. Lantas apa sebenarnya perbedaan antara PPPK dan PNS?
 
Sebelum mengikuti seleksi ASN ada baiknya untuk menyimak 5 Perbedaan antara PNS dan PPPK terkait proses seleksi hingga usia pensiun, berikut ini.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

 

Baik CPNS dan maupun PPPK, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk bekerja di bidang pemerintahan.
 
Meskipun keduanya sama-sama ASN, namun memiliki definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda. 
 
Berikut 5 Perbedaan antara PNS dan PPPK terkait proses seleksi, status kepegawaian, jenjang karir, hak dan usia pensiun, adalah :
 
1. Proses seleksi.
 
 
Perbedaan proses seleksi antara PNS dan PPPK, terletak pada tahapan seleksi yang harus dilalui. 
 
Tahapan Seleksi PNS mencakup:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
- Seleksi Kompetensi Bidang
 
Sementara tahapan Seleksi PPPK, adalah:
-Seleksi Administrasi
-Seleksi Kompetensi, yang mencakup kompetensi Manajerial, kompetensi Sosio Kultural, kompetensi Teknis, dan Wawancara
 
2. Status Kepegawaian
 
 
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. 
 
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 
 
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
 
3. Jenjang Karir
 
 
PNS dapat mengisi seluruh posisi ASN, sementara Jabatan yang hanya dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
 
Akan tetapi, Bagi PPPK, jika ingin mengisi posisi jabatan tidak perlu merintis karir dari bawah, seperti yang dilakukan oleh PNS. 
 
Posisi sebagai pimpinan utama dapat diduduki oleh PPPK melalui penunjukan langsung atau dapat juga dilakukan melalui pengangkatan jabatan.
 
4. Hak
 
 
PPPK berhak memperoleh: 
- Gaji dan Tunjangan
- Cuti. 
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
 
Sementara PNS berhak memperoleh:
- Gaji,tunjangan, dan fasilitas, 
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan, dan Pengembangan kompetensi.
 
5. Usia Pensiun
Usia Pensiun bagi PNS, adalah:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
 
Sementara usia pensiun bagi seorang PPPK, adalah:
- 58 tahun bagi jabfung ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan.
-60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
-65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama.
 
Itulah 5 perbedaan PNS dan PPPK, mulai dari proses seleksi hingga usia pensiun, semoga bermanfaat.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x