TERJAWAB: Yang Tidak Termasuk Instansi Vertikal BPS Adalah Ini, Kenali Apa Saja Instansi Vertikal BPS Berikut

- 23 Maret 2023, 17:16 WIB
Apa saja instansi vertikal BPS?
Apa saja instansi vertikal BPS? /Logo BPS

Portal Kudus - Pembahasan tentang apa saja instansi vertikal BPS, kenali instansi apa saja.

Simak dan pahami tentang instansi vertikal Badan Pusat Statistik (BPS), dengan menyimak pembahasan berikut. 

Apa yang tidak termasuk instansi vertikal BPS? Untuk menjawabnya, tentu kita mesti tahu apa saja instansi vertikal dari BPS. 

Oleh karena itu, di bawah ini akan dijelaskan tentang apa saja instansi yang termasuk instansi vertikal BPS. 

Baca Juga: DATA Statistik yang Dihasilkan oleh Kementerian atau Dinas atau Instansi Disebut Sebagai, Simak Penjelasannya

Diketahui untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS. 

Apa saja instansi vertikal BPS?

Sebelum membahas tentang instansi vertikal BPS terdiri dari apa saja, kita pahami terlebih dahulu tentang apa itu BPS. 

Baca Juga: WADAH yang Berfungsi dan Berperan Memberikan Saran dan Pertimbangan Secara Berkala Kepada Kepala BPS Adalah...

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPS:

a. pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik;

b. pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

Baca Juga: INSTRUMEN Utama yang Akan Digunakan Petugas Sensus Pertanian 2023 dalam Mengumpulkan Data Adalah Ini, Simak

c. penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. penetapan sistem statistik nasional;

e. pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan

f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.

Baca Juga: 2023: Cek Jumlah BPS Provinsi Indonesia, Ada Berapa? Penjelasan Jumlah Kantor BPS Provinsi di Indonesia 

Apa yang tidak termasuk instansi vertikal BPS?

Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, tentu kita harus memahami apa saja instansi vertikal BPS. 

Peraturan tentang instansi vertikal BPS ada dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.

Pada Perpres tersebut, di Bagian Kesebelas dibahas mengenai Instansi Vertikal BPS, berikut:

Pasal 28

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari:

a. BPS Provinsi;

b. BPS Kabupaten/Kota.

(2) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.

(3) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.

(4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Demikian penjelasan mengenai apa saja instansi vertikal BPS.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x