Portal Kudus - Pembahasan tentang apa saja instansi vertikal BPS, kenali instansi apa saja.
Simak dan pahami tentang instansi vertikal Badan Pusat Statistik (BPS), dengan menyimak pembahasan berikut.
Apa yang tidak termasuk instansi vertikal BPS? Untuk menjawabnya, tentu kita mesti tahu apa saja instansi vertikal dari BPS.
Oleh karena itu, di bawah ini akan dijelaskan tentang apa saja instansi yang termasuk instansi vertikal BPS.
Diketahui untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS.
Apa saja instansi vertikal BPS?
Sebelum membahas tentang instansi vertikal BPS terdiri dari apa saja, kita pahami terlebih dahulu tentang apa itu BPS.
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPS:
a. pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
b. pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. penetapan sistem statistik nasional;
e. pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
Apa yang tidak termasuk instansi vertikal BPS?
Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, tentu kita harus memahami apa saja instansi vertikal BPS.
Peraturan tentang instansi vertikal BPS ada dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.
Pada Perpres tersebut, di Bagian Kesebelas dibahas mengenai Instansi Vertikal BPS, berikut:
Pasal 28
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari:
a. BPS Provinsi;
b. BPS Kabupaten/Kota.
(2) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
(3) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
(4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Demikian penjelasan mengenai apa saja instansi vertikal BPS.***