TERJAWAB: Yang Tidak Termasuk Instansi Vertikal BPS Adalah Ini, Kenali Apa Saja Instansi Vertikal BPS Berikut

- 23 Maret 2023, 17:16 WIB
Apa saja instansi vertikal BPS?
Apa saja instansi vertikal BPS? /Logo BPS

f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.

Baca Juga: 2023: Cek Jumlah BPS Provinsi Indonesia, Ada Berapa? Penjelasan Jumlah Kantor BPS Provinsi di Indonesia 

Apa yang tidak termasuk instansi vertikal BPS?

Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, tentu kita harus memahami apa saja instansi vertikal BPS. 

Peraturan tentang instansi vertikal BPS ada dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.

Pada Perpres tersebut, di Bagian Kesebelas dibahas mengenai Instansi Vertikal BPS, berikut:

Pasal 28

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari:

a. BPS Provinsi;

b. BPS Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x