f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
Apa yang tidak termasuk instansi vertikal BPS?
Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, tentu kita harus memahami apa saja instansi vertikal BPS.
Peraturan tentang instansi vertikal BPS ada dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.
Pada Perpres tersebut, di Bagian Kesebelas dibahas mengenai Instansi Vertikal BPS, berikut:
Pasal 28
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari:
a. BPS Provinsi;
b. BPS Kabupaten/Kota.