Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPS:
a. pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
b. pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. penetapan sistem statistik nasional;
e. pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan