WADAH yang Berfungsi dan Berperan Memberikan Saran dan Pertimbangan Secara Berkala Kepada Kepala BPS Adalah...

- 23 Maret 2023, 10:59 WIB
Wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala BPS adalah.
Wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala BPS adalah. /ilustrasi: pexels/mikael blomkvist/

Jadi, wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala BPS adalah Forum Masyarakat Statistik (FMS). 

Forum Masyarakat Statistik (FMS) merupakan wadah yang bersifat non-struktural dan independen diharapkan dapat berperan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan oleh BPS melalui berbagai kegiatan yang direncanakannya.

Fungsi dan peran FMS adalah memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktuwaktu tentang berbagai aspek di bidang statistik baik diminta maupun tidak kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: KISI-KISI Tes Wawancara Sensus Pertanian 2023, Pelajari Materi & Contoh Soal Wawancara ST2023 dan Jawabannya

Dasar Hukum pembentukan FMS adalah Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER. 006/M.PPN/10/2007 (30 Oktober 2007) tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Forum Masyarakat Statistik.

Adapun keanggotaan FMS terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.

Periode keanggotaan FMS bergani setiap 2 (dua) tahun sekali. Keanggotaan untuk periode masa kerja tahun 2019-2020 diatur melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: KEP.25/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pengangkatan Anggota Forum Masyarakat Statistik Masa Kerja Tahun 2019-2020.

Terdapat 10 (sepuluh) Tugas FMS berdasarkan Permen PPN Nomor PER. 006/M.PPN/10/2007

1. Memberikan saran dan pertimbangan dalam berbagai aspek di bidang statistik baik diminta maupun tidak diminta kepada Kepala Badan Pusat Statistik yang dapat diberikan secara berkala atau sewaktu-waktu;

2. Memberikan saran mengenai jenis statistik yang perlu dihasilkan untuk mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat; 

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x