1. UTP (Usaha Pertanian Perorangan)
UTP adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.
UTP merupakan petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.
2. UTL (Usaha Pertanian Lainnya)
UTL adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.
UTL bisa berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya.
UTL mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.
3. UPB (Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum)
UPB adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota.***