Dengan melampirkan syarat ijazah tersebut akan menjadi dasar perhitungan kepangkatan dan golongan saat diterima menjadi PNS.
Untuk lebih jelasnya, disini dapat dibaca daftar kepemilikan ijazah dan hubungan dengan jenjang kepangkatan PNS :
1 .Masuk dengan ijazah : SD
Golongan ruang/pangkatnya : I/a - Juru Muda
Pangkat puncak : II/a - Pengatur Muda
2 . Masuk dengan ijazah : SMP
Golongan ruang/pangkatnya : I/c - Juru
Pangkat puncak: II/c - Pengatur