PortalKudus -Syarat KAI, Simak Disini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Sebab Adanya Migrasi PeduliLindungi ke Aplikasi SatuSehat Mobile
Apa syarat naik kereta api terbaru yang harus dibawa penumpang moda transportasi Kereta Api? simak dalam informasi berikut.
Disini dapat dibaca berbagai syarat naik kereta api terbaru bagi penumpang mulai 1 Maret, agar perjalanan penumpang lancar sampai tujuan.
Berikut dapat disimak syarat naik kereta api terbaru yang dikeluarkan PT KAI sehubungan dengan migrasi dari PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile.
Baca Juga: Jadwal Reservasi Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Dapat Dilakukan Mulai 26 Februari 2023
Seperti melansir cuitan @keretaapikita, dalam perjalanan menggunakan kereta api masyarakat syarat naik dapat menunjukkan dokumen vaksin saat boarding.
Hal ini disebabkan adanya migrasi aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat per 1 maret 2023, hingga masyarakat dapat menggunakan aplikasi baru tersebut dengan sempurna.
Mulai sekarang dalam perjalanan masyarakat pengguna moda transportasi kereta api dapat menggunakan soft copy dokumen vaksin yang disimpan di HP atau membawa bukti fisik.
Baca Juga: Doa yang Dibaca Ketika Mudik Agar Diberikan Keselamatan, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Hal ini seperti telah disampaikan VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus dalam Sipers yang dipublikasikan PT Kai melalui website resmi kai.id
Joni juga menambahkan, bahwa apabila proses migrasi SatuSehat dan integrasi dengan sistem boarding telah normal, PT KAI akan menginformasikan kembali.
Seperti diketahui bersama saat menghadapi bulan ramadhan dan lebaran, moda transportasi kereta api menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat dalam melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
Dengan perubahan mengikuti trend masyarakat yang dilakukan PT KAI persero, saat ini kereta api menjangkau berbagai kalangan dari mulai kelas ekonomi hingga kelas luxury yang disediakan untuk menambah kenyamanan penumpang.
Berbagai perbaikan untuk kenyamanan juga telah dilakukan berbagai evolusi, seperti tersdianya kereta listrik hingga perbaikan sarpras stasiun naik dan turunnya penumpang.
Walaupun pemerintah telah mencabut PPKM diberbagai daerah, namun syarat penggunaan dokumen vaksin masih dipergunakan dalam moda transportasi jalur rel ini.
Hal ini disebabkan PT KAI masih menggunakan acuan SE Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 dan Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.***