Rekapitulasi Vonis dari Setiap Tersangka Kasus Brigadir J

- 15 Februari 2023, 18:39 WIB
ilustrasi: Rekapitulasi Vonis dari Setiap Tersangka Kasus Brigadir J
ilustrasi: Rekapitulasi Vonis dari Setiap Tersangka Kasus Brigadir J /Freepik

 

Portal Kudus – Vonis masing masing tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah mendapatkan titik terang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah mengeluarkan keputusan terkait vonis terhadap semua tersangka dari kasus Brigadir J.

Keputusan vonis terakhir diberikan pada kedua anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa, 14 Februari 2023.

Inilah rekapitulasi vonis dari setiap tersangka kasus Brigadir J dari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per Selasa 14 Februari 2023 : 

Baca Juga: Pengertian CSR, Contoh Kerjanya dan Fungsinya bagi Perusahaan

  • Ferdy Sambo : Dijatuhi hukuman mati.

  • Kuat Ma'ruf : Dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

  • Putri C : Dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x