Akan tetapi, pelantikan Pantarlih diundur hingga tanggal 12 Februari 2023, sehingga masa kerja Pantarlih pun kemudian bergeser.
Sebelum bertugas, anggota Pantarlih setelah dilantik akan mengikuti Bimbingan Teknis Pantarlih.
Adapun Bimbingan Teknis kepada anggota Pantarlih tentang penyusunan Daftar Pemilih dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan juga oleh PPK/PPS.
Bimtek Pantarlih adalah Bimbingan Teknis yang bertujuan memberikan bekal agar anggota Pantarlih memahami tugasnya ketika di lapangan.
Bimtek Pantarlih terutama berkaitan dengan tugas Pantarlih sebagai pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024.
Apa saja Materi Bimtek Pantarlih Pemilu 2024?
KPU Kabupaten/Kota menyiapkan materi terstruktur kepada PPK sebagai bahan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih tingkat PPS kepada Pantarlih
Materi Bimtek Pantarlih
Berdasarkan KKPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, materi Bimtek Pantarlih adalah: