2. Berumur di atas 18 tahun
3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Hari Ke 2 Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Gelis, Tim SAR BPBD Kudus Menyisir Pinggir Sungai
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi tentang resmi! prakerja 2023 gelombang 48 telah dibuka, berikut cara mendaftar kartu prakerja.***