Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:
-Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
-Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
-Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semantara terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:
Untuk mengetahui secara lengkap tugas dan wewenang PKD pada pemilu 2023, silahkan klik link dibawah ini.
Demikian informasi Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Fungsi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Simak dan Pahami Poin Penting Panwsalu Desa.***