3. Bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
- Pelaksanaan kampanye
- Pendistribusian logistik Pemilu
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS