Rekrutmen Pantarlih tidak membutuhkan tes lagi setelah seleksi administrasi. Namun, bisa juga tidak menerima apabila kuota sudah terpenuhi.
Kebutuhan Pantarlih menyesuaikan berapa jumlah TPS di desa. Alasannya dalam setiap TPS harus ada satu Pantarlih.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih.***