Pendaftaran Pantarlih 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

- 27 Januari 2023, 07:30 WIB
ilustrasi Pendaftaran Pantarlih 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
ilustrasi Pendaftaran Pantarlih 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya /pexels.com/Element5 Digital/
 
PortalKudus - Pendaftaran Pantarlih atau  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024, telah dibuka hingga 31 Januari 2023. Segera cek jadwal dan syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.
 
Pendaftaran Pantarlih sendiri dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa.
 
Formulir Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat didownload secara online melalui website resmi KPU domisili atau datang langsung ke kantor KPU setempat.
 
Adapun, berikut syarat untuk menjadi calon Pantarlih, yaitu: 
 
- Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun,
 
- Berdomisili dalam wilayah kerja,
 
- Mampu secara jasmani dan rohani,
 
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, dan
 
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
 
Adapun kelengkapan dokumen yang perlukan untuk pendaftaran anggota Pantarlih 2024, adalah: 
 
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP),
 
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
 
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,
 
4. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
 
Dan Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
 
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
 
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
 
Berikut ini rincian Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
 
Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan merupakan bagian dari petugas pemilu yang bertugas, memutakhirkan data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam data Pemilih Tetap Pemilu 2024.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x