Berikut Resiko Jika Rekening Bansos PIP tidak Segera Diaktivasi dan Bagaimana Caranya?

- 27 Januari 2023, 05:30 WIB
Berikut Resiko Jika Rekening Bansos PIP tidak Segera Diaktivasi dan Bagaimana Caranya?
Berikut Resiko Jika Rekening Bansos PIP tidak Segera Diaktivasi dan Bagaimana Caranya? /tangkapan layar/pip kemendikbud

 

PortalKudus - Pemerintah mengumumkan perpenjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, diperpanjang hingga 31 Januari 2023.
 
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum juga melakukan aktivasi rekening, maka dana PIP tersebut akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Bagaimana langkah-langkah aktivasi rekening PIP? Dan Bagainana cara mengetahui semua informasi mengenai PIP? Simak penjelasan berikut.
 
Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah untuk melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur, beserta dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
 
- Pencairan dana bantuan PIP 2022 dapat dilakukan melalui Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah,
 
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali,
 
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI/BSI
 
Selanjutnya siswa akan memperoleh buku tabungan SimPel dan kartu debit, Setelah melakukan aktivasi rekening PIP. Adapun Buku tabungan dan kartu debit tersebut digunakan untuk mencairkan dana bantuan tersebut. 
 
Semua informasi terkait PIP, seperti Nama penerima, pengaduan, dan penyaluran dapat diakses melalui situs : https://pip.kemdikbud.go.id/home yang dapat dilakukan melalui HP.
 
- Silahkan buka Link : https://pip.kemdikbud.go.id/home
 
-Klik ‘Cari Penerima PIP’, 
 
-Masukan data NISN dan NIK siswa
 
-Tulis hasil perhitungan yang diminta, lalu
 
- Klik cari, dan informasi mengenai penerima akan muncul.
 
Pastikan mengisi data secara benar dan harap cek kembali. 
 
Kemendikbudristek sendiri telah menghimbau kepada seluruh penerima PIP, melalui akun @sobatpip sejak 22 Desember 2022.
 
"Hi Sobat PIP, apa kamu di antara penerima SMS tersebut? Jika iya dan belum melakukan aktivasi rekening, segera aktivasi sebelum batas waktu berakhir! Abaikan pesan tersebut jika sudah aktivasi." 
 
Karena jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan aktivasi rekening, maka dana PIP akan kembali ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Jangan lupa untuk memastikan pesan yang diterima adalah pesan resmi dari KEMDIKBUD (bukan nomor telp/hp). Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Harap koordinasikan dengan pihak sekolah. 
 
Dengan Program Indonesia Pintar ini diharapkan dapat membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari kalangan ekonomi sulit agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga tamat sampai jenjang pendidikan menengah.
 
Pemerintah akan selalu berupaya mencegah dari kemungkinan siswa putus sekolah, dan diharapkan dapat membantu para siswa yang sudah putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikannya kembali.
 
Dengan adanya PIP ini juga diharapkan, biaya pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung menjadi lebih ringan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x