Pencairan Bansos PIP Diperjangan Hingga 31 Januari, Segera Aktivasi Rekening PIP

- 26 Januari 2023, 05:10 WIB
Pencairan Bansos PIP Diperjangan Hingga 31 Januari, Segera Aktivasi Rekening PIP
Pencairan Bansos PIP Diperjangan Hingga 31 Januari, Segera Aktivasi Rekening PIP /tangkapan layar/pip kemdikbud
 
PortalKudus - Pemerintah telah memperpanjang batas waktu untuk aktivasi rekening pencairan dana Program Indonesia Pintar atau yang disingkat PIP 2022 hingga 31 Januari 2023.
 
"Hi Sobat PIP, apa kamu di antara penerima SMS tersebut? Jika iya dan belum melakukan aktivasi rekening, segera aktivasi sebelum batas waktu berakhir! Abaikan pesan tersebut jika sudah aktivasi." Melalui akun @sobatpip pada 22 Desember 2022.
 
Pastikan bahwa setiap pesan, dikirimkan oleh KEMDIKBUD (bukan nomor telp/hp). Dan harap koordinasikan dengan pihak sekolah.
 
Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, pada 21 Desember 2022. 
 
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten tersebut, berisi pengumuman Batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yang semula berakhir pada 31 Desember 2022, diperpanjang hingga 31 Januari 2023.
 
Adapun pencairan dana bantuan PIP 2022 dapat dilakukan melalui bank penyalur yaitu Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
Berdasarkan laporan bank penyalur, yakni BNI, BRI dan BSI, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang Pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening. Dengan Rincian, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, dan 242.540 peserta didik SMA, serta 329.171 peserta didik SMK.
 
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut yakni 31 Januari 2023, belum melakukan aktivasi rekening, maka dana PIP tersebut akan dikembalikab ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Berikut cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud, di bank penyalur, beserta dokumen yang harus dilengkapi, adalah:
 
- surat keterangan aktivasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
 
- KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali,
 
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI/BSI
 
Setelah aktivasi rekening PIP berhasil dilajukan, Siswa akan memperoleh buku tabungan SimPel dan kartu debit yang bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
 
Semua informasi terkait PIP, seperti Nama penerima, pengaduan, dan penyaluran dapat diakses melalui situs : https://pip.kemdikbud.go.id/home
 
- Silahkan buka Link dan dapatkan dilakukan melalui HP : https://pip.kemdikbud.go.id/home
 
-Klik ‘Cari Penerima PIP’, 
-Masukan data NISN dan NIK siswa
 
-Tulis hasil perhitungan yang diminta, kemudian
 
- Klik cari, lalu informasi mengenai penerima akan muncul.
 
Pastikan mengisi data secara benar dan cek kembali.
 
Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah terutama yang berasal dari kalangan ekonomi sulit agar mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat sampai jenjang pendidikan menengah. Baik melalui jalur formal maupun jalur non formal (kejar paket a smpai paket c) serta pendidikan khusus. 
 
Selain itu, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik kembali, siswa yang telah putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya.
 
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x