23 Januari Resmi Ditetapkan Cuti Bersama Imlek

- 19 Januari 2023, 10:16 WIB
Ilustrasi 23 Januari Resmi Ditetapkan Cuti Bersama Imlek
Ilustrasi 23 Januari Resmi Ditetapkan Cuti Bersama Imlek /Freepik/TerasGorontalo.com/

Portal Kudus – Seperti yang tertera di Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan bahwa 22 Januari 2023 sebagai Tahun Baru Imlek 2023, yang mana bertepatan di hari Minggu.

Lantas, apakah Senin, 23 Januari ditetapkan sebagai hari cuti bersama?

Di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dinyatakan bahwa Senin, 23 Januari resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: 2023: Malam Imlek Disebut Apa? Simak Nama Malam Pergantian Tahun Sebelum Tahun Baru Imlek Berikut

Mulai 2023, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai hari cuti bersama untuk setiap hari raya keagamaan.

Bukan hanya Idul Fitri saja, namun kini perayaan agama lain akan mendapatkan jatah cuti bersama juga.

Selain cuti imlek, pemerintah juga menetapkan hari-hari cuti bersama lainnya di tahun 2023 ini. Apa sajakah itu?

1. 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x