Portal Kudus - Simak berapa besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerja Pantarlih Pemilu Serentak 2024.
Anda sedang mencari informasi tentang beasaran honor atau gaji Pantarlih Pemilu 2024 per bulannya?
Simak informasi di bawah ini seutuhnya untuk mengetahui berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 per bulan.
Selain tentang gaji Pantarlih, artikel ini juga menyajikan informasi tentang masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024.
Mengetahui masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024 tentu menjadi penting agar dapat bekerja dan menjalankan tugas dengan baik.
Ketentuan tentang masa kerja dan gaji badan ad hoc Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Salah satu dari badan ad hoc tersebut adalah Pantarlih atau singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Patarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Berapa besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Berikut ini adalah informasi tentang daftar gaji badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk gaji Patarlih:
- Ketua PPK Rp 2.500.000/bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/bulan
- Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan
- Honor atau gaji Pantarlih adalah Rp1 juta per bulan
Berapa lama masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024?
Berikut ini adalah informasi tentang masa kerja badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk masa kerja Patarlih pada Pemilu 2024:
- Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023-4 April 2024
- Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023-4 April 2024
- Masa Kerja Pantarlih: 3 Februari-12 Maret 2023
Sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih sama.
Demikian informasi berapa besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerja Pantarlih Pemilu Serentak 2024.***