PortalKudus -Disini dapat dipelajari Simulasi Pajak Penghasilan, Simak Contoh Hitungan Pajak Penghasilan TERBARU menurut UU HPP dalam artikel ini selengkapnya.
Inilah simulasi pajak penghasilan berikut contoh untuk gaji 5 juta yang dapat dipelajari didalam artikel ini.
Berikut contoh simulasi pajak penghasilan UU HPP yang dapat kamu pelajari selengkapnya disini.
Baca Juga: SIMULASI Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta Berdasarkan UU HPP Disini
Kementerian Keuangan dalam hal ini adalah Ditjen Pajak merombak Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dikeluarkan, diklaim memberikan keringanan bagi WP dengan pengenaan tarif baru.
Melansir @DitjenPajakRI, sebelumnya pengenaan penghasilan 50 juta sekarang menjadi 60 juta dan tarif pajaknya tetap 5%.
Untuk melihat apa yang bari di UU HPP ini, berikut salinan yang dapat dipelajari:
Baca Juga: 2023: Siswa Eligible Ditentukan Oleh Hal Ini, Simak Kriteria Siswa Eligible SNBP 2023 Apa Saja
Diketahui bersama, pengenaan Pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan ini terdapat dalam Undang Undang 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Berikut ini melansir konfirmasi petugas KPP Pratama Kudus melalui pesan singkat, atas simulasi perhitungan bagi pekerja dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan seperti berikut.
1 . Jika penghasilan neto perbulan adalah 4,5 juta
Maka setahun totalnya = 54 juta
PTKP (TK/D) = 54 juta
Penghasilan kena pajak = 0 (nol)
2 . Jika penghasilan neto perbulan adalah 5 juta
Maka setahun totalnya = 60 juta
PTKP (TK/D) = 54 juta
Baca Juga: Apa Perbedaan Dexlite dan Pertamina Dex dan Bio Solar, Berikut Informasinya
Penghasilan kena pajak = 60 juta-54 juta = 6 juta
Sehingga dasar pengenaan pajaknya adalah = 6 juta
Digunakan perhitungan (dasar pengenaan pajak) x 5%
sehingga diperoleh 6 juta x 5% = 300 ribu
Dari perhitungan tersebut tidak ada yang berubah dari UU PPh, sehingga masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 54 juta pertahun sama seperti kemarin tidak dikenakan pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan.***