Daftar Nikah Online, Berikut Cara dan Aplikasi Untuk Daftar Nikah Melalui HP

- 27 Desember 2022, 20:45 WIB
Daftar Nikah Online, Berikut Cara dan Aplikasinya Untuk Daftar Nikah Melalui HP
Daftar Nikah Online, Berikut Cara dan Aplikasinya Untuk Daftar Nikah Melalui HP /tangkap layar/kemenag

PortalKudus -Artikel ini mengulas tentang Daftar Nikah Online, Berikut Cara dan Aplikasinya Untuk Daftar Nikah Melalui HP

Simak cara daftar nikah online menggunakan aplikasi terbaru milik Kemenag dari HP, yang dapat dibaca lengkap disini.

Disini akan diulas cara daftar nikah online menggunakan aplikasi Pusaka yang dapat dipelajari dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: HITUNG MUNDUR Tahun Baru 2023, Berikut Hitungan Mundur Hari Ini Hingga Tahun Baru

Melakukan pendaftaran untuk menikah, terkadang menjadi hambatan tersendiri apabila kamu berada jauh dari KUA.

Sekarang hal tersebut tidak menjadi halangan bagi kamu yang akan melakukan pendaftaran nikah, sebab Kementerian Agama telah mempermudah dengan pendaftaran secara online.

Menag Yaqut Cholil Qoumas merilis Aplikasi untuk memberi kemudahan masyarakat dalam akses layanan di Kementerian Agama pada tanggal 25 November 2022, dikutip portalkudus dari Kemenag.go.id

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Rumah Dirampok Orang? Begini Penjelasannya dari Berbagai Sumber

Aplikasi Pusaka Super Apps menjadi langkah strategis dalam transformasi digital di Kementerian Agama.

Terdapat cara melakukan pendaftaran nikah secara Online, melansir IG kemenko_pmk:

1 .Terdapat informasi cara mendaftar online nikah dengan aplikasi pusaka yang dapat didownload Aplikasi Pusaka ini di Playstore/appstore pada HP

Baca Juga: Bau Singkong Bakar Artinya Apa? Simak Jawaban Arti dan Maksud Bau Singkong Bakar di Malam Hari

2 .Lalu buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik

3 .Setelah itu muncul halaman login lalu klik “Daftar”

4 .Mengisi dokumen-dokumen yang ditanyakan, meliputi data calon wanita, calon suami serta data orang tua hingga data diri calon wanita dan data orang tua atau Wali nikah.

Baca Juga: HARI INI! Cek Pengumuman Hasil UP PPG 2022 Periode 7 di ppg.kemdikbud.go.id, Cek Kelulusan Sekarang

5 .Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang kemudian akan diarsipkan oleh KUA.

Diketahui bersama, pendaftaran melalui Online ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat di era digitalisasi yang berkembang sekarang ini.

Adapun dokumen atau surat-surat sebagai persyaratan nikah dilansir dari berbagai sumber adalah:

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Pacar Selingkuh? Berikut Penjelasan dari Beberapa Sumber

  • Surat Pengantar dari RT berisi tentang permohonan menikah
  • Fotocopy KTP calon mempelai
  • Fotocopy KK calon mempelai

Baca Juga: BACAAN Doa Tahun Baru, Doa Awal Tahun 2023 Lengkap Dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

  • Fotocopy Akta Lahir calon mempelai
  • Fotocopy Ijazah Terakhir calon mempelai
  • Foto 2×3 sebanyak 4 lembar calon mempelai
  • Foto 4×6 sebanyak 2 lembar calon mempelai

Baca Juga: GRATIS Nonton Ketua BEM and His Secret Wife Episode 1 dan 2 Streaming, Series Baru Ochi Rosdiana & Ajil Ditto

Berbagai surat pernyataan, seperti belum pernah menikah, surat persetujuan orang tua atau wali, formulir (N1-N4) ini dapat diperoleh dari Desa/Kelurahan.

Demikian informasi tentang Daftar Nikah Online,melaui Aplikasi terbaru milik Kemenag.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x