DOWNLOAD Formasi PPPK Kemenag 2022 PDF, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar PPPK Kementerian Agama 2022

- 24 Desember 2022, 12:15 WIB
Formasi PPPK Kemenag 2022
Formasi PPPK Kemenag 2022 /Tangkap Layar

Portal Kudus - Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan jumlah 49.549 formasi.

Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Kemenag 2022, silahkan download pada akhir artikel ini.

Adapun pelaksanaan pendaftaran PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Dikutip Portal Kudus dari laman kemenag.go.id menjelaskan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: 12 UCAPAN Selamat Hari Ibu 2022 Menyentuh Hati dan Penuh Makna, Cocok Untuk Caption di Media Sosial

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x