BERAPA Lama Masa Kerja PPK Pemilu 2024? Cek Jadwal Masa Kerja PPK dan PPS Pemilul 2024 Berikut

- 28 November 2022, 11:28 WIB
cek jadwal berapa lama masa kerja PPK Pemilu 2024.
cek jadwal berapa lama masa kerja PPK Pemilu 2024. /pexels/andrea piacquadio

Sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, berikut ini persyaratan mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x