LINK Pendaftaran PPK Kecamatan 2024 di siakba.kpu.go.id Pahami Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

- 21 November 2022, 09:15 WIB
jadwal dan link pendaftaran PPK Kecamatan Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id.
jadwal dan link pendaftaran PPK Kecamatan Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id. /pexels/artem podrez

Portal Kudus - Simak link pendaftaran PPK Kecamatan Pemilu 2024, pahami persyaratan dan cara daftar. 

Apakah Anda hendak melakukan pendaftaran PPK Kecamatan Pemilu 2024? Pahami informasi berikut selengkapnya. 

Artikel ini akan menyajikan informasi jadwal pendaftaran PPK Kecamatan 2024, syarat dan cara melakukan pendaftaran. 

Baca Juga: TERBARU Contoh Soal CAT PPK Pemilu 2024 PDF Dilengkapi Kunci Jawaban untuk Latihan Soal Tes Tulis PPK 2022

PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Adapun PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, yaitu panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa/kelurahan.

Saat ini, KPU telah membuka rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Rekrutmen PPK berlangsung mulai tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022.

Baca Juga: LINK Surat Pendaftaran PPK Pemilu 2024 PDF Download Contoh Surat Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024

Kemudian rekrutmen PPS akan berlangsung pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Persyaratan pendaftaran PPK Kecamatan 2024

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di bawah ini persyaratan bagi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:

- WNI

- Berusia minimum 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara daftar PPK Kecamatan 2024

Bagi Anda yang memenuhi syarat dan ingin daftar menjadi PPK Kecamatan Pemilu 2024, bisa melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc di siakba.kpu.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa daftar dengan datang langsung ke kantor KPU Kota/Kabupaten. 

Demikian informasi link pendaftaran PPK Kecamatan Pemilu 2024, pahami persyaratan dan cara daftar.***

 

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x