UNDUH Formasi PPPK Kemenhub 2022 Tenaga Kesehatan cpns.dephub.go.id, Cek Jadwal Persyaratan Cara Daftar P3K

- 8 November 2022, 09:02 WIB
Cek formasi PPPK Kemenhub 2022 cpns.dephub.go.id formasi.
Cek formasi PPPK Kemenhub 2022 cpns.dephub.go.id formasi. /https://cpns.dephub.go.id/site/detail-pengumuman./

2. Scan Asli Surat Pernyataan 5 Point, yang telah ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan. 

3. Scan Asli Surat Pernyataan, yang telah ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan yang dibubuhi e-Meterai.

4. Scan Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar

5. Scan Asli Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar

Baca Juga: 30 SOAL PPPK Perawat 2022 dan Jawaban PDF, Download Contoh Soal SKB TKB P3K Perawat untuk Latihan PPPK 2022

6. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku

7. Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (Kemeja) dan berlatar belakang warna merah berjenis JPEG File

8. Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR bagi Pelamar Tenaga Kesehatan pada jabatan Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil – Perawat dan Terampil – Asisten Apoteker.

9. Surat Rekomendasi / Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang wajib memiliki pengalaman masa bekerja paling singkat 2 (dua) tahun dan telah ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja pelamar dengan kewenangan penandatanganan, diberi stempel unite kerja.

10. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus- menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara yang telah ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja pelamar dengan kewenangan penandatanganan sesuai ketentuan pada Romawi III Angka 4 Butir d dan telah diberi stempel unit kerja. 

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah