Portal Kudus - Selebriti ternama Nikita Mirzani ditahan akibat dugaan pencemaran nama baik. Aktris cantik ini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022, malam ini.
Adapun Nikita Mirzani ditahan akibat statusnya yang telah berubah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dari Dito Mahendra.
Sebelum Nikita Mirzani ditahan malam harinya, ia sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Serang Kota sejak pukul 15.30 WIB.
Saat petugas menggiringnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kota, aktris kelahiran Jakarta ini sempat berteriak histeris.
Wanita cantik ini juga terlihat menyeka air matanya berulang kali dengan menggunakan tisu, hingga para polisi, pengacara, dan pegawai kejaksaan pun berusaha untuk menenangkannya.
Terhitung sejak hari ini, 25 Oktober 2022 hingga 13 November 2022, Nikita Mirzani akan menjadi tahanan kejaksaan yang berarti penahanan dihitung selama 20 hari.
Baca Juga: DOWN Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Down dalam Percakapan Bahasa Gaul
Dan dalam 20 hari penahanan tersebut, akan tetap dilakukan pendalaman kasus dugaan pencemaran nama baik ini, sehingga kesimpulan mutlaknya tetap akan diumumkan.