RESMI! Gaji Staf Panwascam Pemilu 2024, Cek Besaran Honor Ketua dan Anggota Panwascam Berdasarkan SK Menkeu

- 23 Oktober 2022, 16:55 WIB
Informasi gaji staf Panwascam Pemilu 2024, honor anggota Panwascam 2022.
Informasi gaji staf Panwascam Pemilu 2024, honor anggota Panwascam 2022. /pexels/cytonn photography

Portal Kudus - Informasi tentang gaji staf Panwascam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022.

Saat ini, proses rekrutmen anggota Panwascam untuk Pemilu 2024 sedang berlangsung. 

Para calon anggota Panwascam saat ini sedang menjalani tes tertulis dan tes wawancara Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: DAFTAR TUPOKSI Panwascam Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Tugas Pokok dan Fungsi Panwaslu Kecamatan Berikut

Tak sedikit yang masih penasaran dengan besaran gaji staf Panwascam Pemilu 2024. 

Seperti diketahui berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 gaji pertugas ad hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Lantas, bagaimana dengan gaji staf Panwascam Pemilu 2024? Berapa gaji Ketua Panwascam dan gaji anggota Panwascam Pemilu 2024?

Baca Juga: CONTOH Visi Misi Menjadi Panwascam Pemilu 2024, Pahami Inspirasi Jawaban Tes Wawancara Panwascam 2022

Diketahui bahwa gaji atau honorarium Panwascam untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022.

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 perihal SBML Pengawasan Tahapan menetapkan bahwa besaran honor Pengawas Adhoc:

- Ketua Panwascam: 2.200.000,

- Anggota/Staf Panwascam: 1.900.000

- PKD: 1.100.000,-

- Pengawas TPS: 1.000.000,-

 

Adapun menurut SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022, berikut daftar gaji pertugas ad hoc Pemilu 2024:

- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Rp 2.500.000

- Anggota PPK: Rp 2.200.000

- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS): Rp 1.500.000

- Anggota PPS: Rp 1.300.000.

- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: Rp 1.000.000

- Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Rp 1.200.000

- Anggota KPPS: Rp 1.100.000

- Linmas petugas ketertiban di PPS: Rp 700.000.

Demikian informasi tentang gaji staf Panwascam Pemilu 2024.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah