SIMAK: Cakupan Pendataan Regsosek 2022 Adalah Ini, Meliputi Apa Saja Cakupan Pendataan Regsosek 2022 BPS

- 11 Oktober 2022, 08:05 WIB
Simak cakupan pendataan regsosek 2022 adalah meliputi apa saja.
Simak cakupan pendataan regsosek 2022 adalah meliputi apa saja. /Instagram/@bps_statistics

Portal Kudus - Pahami cakupan pendataan Regsosek 2022, meliputi apa saja cakupan pendataannya?

Pastikan menyimak informais berikut selengkapnya untuk memahami cakupan pendataan Regsosek 2022. 

Dijadwalkan, pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 akan dilakukan pada tanggal 15 November 2022 hingga 14 November 2022.

Baca Juga: 2022: PML BPS Adalah Apa dan Tugas Serta Tanggung Jawab Petugas Pemeriksaan Lapangan dalam Regsosek

Kegiatan pendataan awal Regsosek 2022 ini mengusung satu narasi besar "Mencatat untuk Membangun Negeri".

Adapun tagline yang diangkat dalam Regsosek 2022 adalah “Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat”.

Mengutip dari laman lhokseumawekota.bps.go.id, bahwa transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.

Baca Juga: TERJAWAB! Untuk Mengukur Kemiskinan, BPS Menggunakan Konsep Ini, Konsep yang Digunakan Badan Pusat Statistik

Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi:

a) cakupan seluruh penduduk Indonesia;

b) standar dan metodologi yang sama;

c) pemutakhiran reguler;

d) mudah diakses; dan

e) dibagipakaikan.

Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek 2022 adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:

1. Kondisi sosioekonomi demografis;

2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;

3. Kepemilikan aset;

4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

5. Informasi geospasial;

6. Tingkat kesejahteraan; dan

7. Informasi sosial ekonomi lainnya.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x