Viral Anggota TNI Pukul Satpam Shopee, Denpom Putuskan Untuk Beri Hukuman Sesuai Aturan Militer

- 9 Oktober 2022, 01:04 WIB
Viral Anggota TNI Pukul Satpam Shopee, Denpom Putuskan Untuk Beri Hukuman Sesuai Aturan Militer
Viral Anggota TNI Pukul Satpam Shopee, Denpom Putuskan Untuk Beri Hukuman Sesuai Aturan Militer /Afifah Amani/aIlustrasi: Pixabay

Portal Kudus - Beredar video viral, baru-baru ini, dimana seorang anggota TNI pukul satpam Shopee. Sersan Kepala (Serka) NS, Anggota Kodim 1611/Badung melakukan pemukulan terhadap seorang satpam keamanan Gudang Shopee di area Gianyar pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Namun kasus anggota TNI pukul satpam Shopee ini disebut bahwa pelaku pemukulan akan dijatuhkan hukuman yang sesuai dengan hukum dan aturan militer.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Kav Antonius Totok di Denpasar, Sabtu 8 Oktober 2022.

Baca Juga: APA Itu Bonsang dan Daesang Artinya? Jenis Penghargaan Musik di Korea, Simak Arti Piala Bonsang dan Daesang

"Pagi ini sudah ada update, dan prosesnya telah ditindaklanjuti oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer) Kodam. Denpom sendiri yang nanti akan menetapkan sanksi,’’ ungkap Kolonel Kav Totok.

Akibat dari kasus anggota TNI pukul satpam Shopee ini adalah sang korban mengalami luka memar di bagian pipi.

Memang, Serka NS sempat berdamai dengan sang korban, juga membiayai pengobatannya, namun tindakan beliau ternyata tetap tak bisa dibenarkan dan tetap harus diberi hukuman yang sesuai dengan aturan militer.

Pangdam IX Udayana sendiri juga yang mengaku bahwa tindakan dari anggotanya sendiri memang tidak dapat dibenarkan karena perbuatannya itu termasuk dalam penganiayaan dan harus ditindak tegas secara pidana.

Baca Juga: PELAJARI Soal Tes Pendamping Desa dan Kunci Jawaban PDF Download Contoh Soal Tes Tertulis PLD 2022

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x