6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan PengembanganSDM dan
7. Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa,
8. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
10. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);
11. Klik tombol ”Kirim”;
12. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.
13. Jadwal lengkap rekrutmen bisa dicek di laman pendampingdesa.com
Tugas PLD
Menurut Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 10B, disebutkan bahwa tugas pokok maupun fungsi Pendamping Lokal Desa, diantaranya: