2022: Apa Itu Pendamping Lokal Desa? PLD Kemendesa Adalah Jabatan Ini, Simak Juga Tugas Pokok Pendamping Desa

- 24 September 2022, 15:27 WIB
Apa itu Pendamping Lokal Desa dan apa saja tugas pokok PLD Kemendesa.
Apa itu Pendamping Lokal Desa dan apa saja tugas pokok PLD Kemendesa. /jdih.kemendesa.go.id/

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Indonesia.

Pendamping Lokal Desa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 berikut ini Tugas pokok Pendamping Lokal Desa:

1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;

3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan

4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

Baca Juga: 3 JUTA LEBIH? Berapa Honor Petugas Regsosek 2022 BPS, Cek Besaran Gaji Petugas Registrasi Sosial Ekonomi

Rekrutmen PLD Kemendesa Tahun 2022

Menurut Pengumuman Kemendesa PDTT Nomor: Nomor:1779/SDM.00.03/IX/2022 Tentang REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2022, berikut rangkuman informasi tentang rekrutmen PLD Kemendesa 2022.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x