BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Wajib Mengurus SIM dan STNK

- 6 September 2022, 07:00 WIB
BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Wajib Mengurus SIM dan STNK/BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Wajib Mengurus SIM dan STNK/BPJS Kesehatan /

Portal Kudus – BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Sesuai dengan regulasi dan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), BPJS Kesehatan adalah persyaratan wajib dalam pengurusan SIM dan STNK.

Kepala Korps Lalu LIntas (Kakorlantas) Polri irjen Pol Firman Shantyabudi menghimbau agar masyarakat segera mendaftar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Contoh 30 Soal PTS UTS Kimia Kelas 10 Semester 1 dan Kunci Jawaban untuk Penilian atau Ujian Tengah Semester

Dengan BPJS Kesehatan, selain untuk membantu masyarakat mendapatkan Kesehatan yang lebih mudah, dapat membantu juga dalam mendapatkan pelayanan publik yang lain.

"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," ungkap Firman.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang ditetapkan dalam Inpres No. 1 Tahun 2022.

Baca Juga: 30 CONTOH Soal PTS PAI Kelas 9 Semester 1 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal PTS PAI Kelas 9 Semester 1 2022

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," keterangan dalam inpres.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x