Portal Kudus – BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Sesuai dengan regulasi dan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), BPJS Kesehatan adalah persyaratan wajib dalam pengurusan SIM dan STNK.
Kepala Korps Lalu LIntas (Kakorlantas) Polri irjen Pol Firman Shantyabudi menghimbau agar masyarakat segera mendaftar BPJS Kesehatan.
Dengan BPJS Kesehatan, selain untuk membantu masyarakat mendapatkan Kesehatan yang lebih mudah, dapat membantu juga dalam mendapatkan pelayanan publik yang lain.
"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," ungkap Firman.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang ditetapkan dalam Inpres No. 1 Tahun 2022.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," keterangan dalam inpres.