Portal Kudus - Cek Bansos: Apakah PBI bisa dicairkan setiap bulan? Bantuan BPJS Kesehatan PBI oleh Kemensos memang bisa dicairkan secara berkala berdasarkan aturan pemerintah.
Bantuan PBI merupakan bantuan reguler khusus yang bergerak di bidang kesehatan dan selalu disalurkan melalui APBD dan APBN setiap bulannya atau bisa secara berkala.
Sehingga pertanyaan apakah PBI bisa dicairkan secara berkala atau setiap bulan tidak perlu membuat anda kebingungan lagi meskipun memang terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Terkait pertanyaan apakah PBI bisa dicairkan ini, terdapat syarat dan ketentuan untuk para penerima bansos ini, dimana anda harus terdaftar sebelumnya dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
PBI-JK ini sendiri memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang diadakan melalui layanan kesehatan di JKN-KIS.
Dalam hal pencairan bantuan PBI-JK ini tentu disesuaikan berdasarkan iuran BPJS Kesehatan tingkat III.
Khusus untuk tahun 2022 ini angka yang disebutkan masih berjumlah sebesar 35 ribu rupiah untuk diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.