Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

- 23 Agustus 2022, 16:05 WIB
Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? /pixabay.com

Portal Kudus - Sebagaimana yang diketahui bahwa tenaga honorer pada tahun 2023 akan dihapus Pemerintah.

Penghapusan tenaga honorer tersebut di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.

Tentunya penghapusan tenaga honorer tersebut mempunyai alasan yakni dalam rangka memberikan penghasilan yang layak sesuai upah minimum regional (UMR).

Hal tersebut dilakukan guna membangun SDM ASN yang lebih profesional, sejahtera dan memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Baca Juga: Penataan Gaya IVE Jang Wonyoung untuk 'Knowing Bros' Mendapat Tanggapan

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) diresmikan, banyak yang menanyakan bagaimana nasib tenaga honorer selanjutnya.

Ketentuan tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apakah semua tenaga honorer akan mampu menjadi PNS? atau malah langsung diberikan penghasilan yang layak sesuai UMR?

Menanggapi hal tersebut, tentunya tenaga honorer Kemendikbud memberikan peluang tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x