Cara Daftar Offline DTKS DKI Jakarta, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

- 23 Agustus 2022, 05:00 WIB
Cara Daftar Offline DTKS DKI Jakarta, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Cara Daftar Offline DTKS DKI Jakarta, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial /Instagram @dkijakarta/

Portal Kudus - Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta secara offline. Simak syarat dan tahapannya.

Seperti diketahui, pendaftaran DTKS DKI Jakarta mulai dibuka Senin, 22 Agustus 2022.

Adapun pendaftarannya ditutup sampai dengan Sabtu, 10 September 2022.

Baca Juga: Klik dtks.jakarta.go.id, Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Secara Online dengan Mudah

Hal tersebut seperti dikutip Portal Kudus dari laman resmi DTKS DKI Jakarta, dtks.jakarta.go.id, Senin 22 Agustus 2022.

"Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai dari 22 Agustus 2022 s.d. 10 September 2022, Terima kasih" demikian informasi di laman resmi DTKS DKI Jakarta.

Selain dapat mendaftarkan diri secara online di laman dtks.jakarta.go.id, warga DKI Jakarta juga bisa mendaftarkan diri secara offline.

Baca Juga: Bantuan DTKS Apa Saja? Berikut Jenis Bansos Untuk DTKS Jakarta Tahap 3 dan Penjelasannya

Adapun tahapan atau cara mendaftar DTKS DKI Jakarta secara offline yakni:

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: 2 Cara Mengetahui Password WiFi Terbaru Tanpa Aplikasi Tambahan Anti Ribet

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di ekspor berupa file ekstension siks.

Baca Juga: Kanan atau Kiri? Ini Mitos Telinga Berdenging atau Berdengung Menurut Primbon Jawa Terlengkap

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

9. Kemudian, Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Ayam Berkokok Jam 11 Malam Apa Artinya? Mitos Ayam Berkokok di Tengah Malam menurut Primbon Jawa

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Nah, demikianlah cara mendaftar DTKS DKI Jakarta secara offline. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sugiharto

Sumber: dtks jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah