Apa itu Proklamasi? Lalu Bagaimana Isi dari Teks Proklamasi yang Dibacakan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno?

- 11 Agustus 2022, 13:19 WIB
Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. /Tangkap layar YouTube.com/Redjeki Agoestyowati

Portal Kudus - Proklamasi adalah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang untuk membuat pengumuman tertentu.

Penggunaan proklamasi biasanya dalam rangka pemerintahan beberapa negara dan biasanya dikeluarkan atas nama kepala negara.

Halnya dengan teks proklamasi yang merupakan naskah teks proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945.

Pembacaan teks proklamasi dilakukan pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB oleh Soekarno yang didampingi Moh. Hatta di serambi depan rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Djakarta (sekarang Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat).

Baca Juga: 29 Link Download Twibbon Pilihan Hari Pramuka yang ke 61 Tanggal 14 Agustus 2022, Klik dan Unggah Foto Melalui

Naskah teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik yang ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.

Penandatangan pada teks proklamasi dilakukan di rumah kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda.

Pada ruang makan Maeda, naskah proklamasi disusun oleh Soekarno, Hatta, dan Soebardjo pada 17 Agustus 1945 pukul 03.00 WIB.

Kediaman tersebut, sekarang jadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat (Naskah rekomendasi Penetapan Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TANCB/17/05/2013).

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x