Resmi Tarif Ojol Naik Agustus Ini, Berapa Tarifnya Yuk Simak !

- 10 Agustus 2022, 18:22 WIB
ilustrasi ojek online
ilustrasi ojek online /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/

 

PORTAL KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Transportasi (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif ojek online (OJOL).

Hal ini ditunjukkan dalam jumlah transportasi Dekrit Menteri (KM) KP 564 tahun 2022 tentang pedoman untuk menghitung biaya layanan untuk penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan berdasarkan permintaan.

"Dalam KM nomor 564 tahun 2022, kami mengevaluasi batas harga terbaru yang berlaku untuk taksi sepeda motor online.

Baca Juga: Steam Deck Segera Hadir Di Asia, Apakah Indonesia Kebagian ?

Selain itu, sistem zonasi masih berlaku untuk tiga zonasi," kata Hendro, Selasa 9 Agustus 2022.

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari: Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Baca Juga: Unggah Foto di Twibbonize Rayakan Hari Pramuka ke 61, Klik Link Download Twibbon Berikut

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x