Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Skimming Bank BUMN

- 28 Juni 2022, 11:08 WIB
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Skimming Bank BUMN
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Skimming Bank BUMN /Dok. Polda Metro Jaya/

Portal Kudus - Polda Metro Jaya berhasil tangkap pelaku skimming Bank BUMN yang terjadi di wilayah Cengkareng dan Kalideres.

Diketahui pelaku merupakan seorang warga negara (WN) Estonia berinisial SP (24).

Kejahatan ini terdekteksi karena adanya aduan dari nasabah salah satu Bank BUMN bahwa nasabah terkait kehilangan uang 300 juta pada Bulan Juni 2022.

Penelusuran dilakukan oleh pihak bank secara internal dan ditemukan data transaksi yang berkaitan dengan uang nasabah yang hilang.

Baca Juga: Terdepan Dalam Penerapan Prinsip ESG, BRI Dinilai Unggul di ‘Investasi Hijau’

Kejadian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," lanjutnya.

Kombes Pol. Zulpan menyatakan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi menggunakan uang milik nasabah tersebut.

Baca Juga: Viral Lagi, Pria Perobek Buku Bank BRI Buat Video Permintaan Maaf, Begini Penjelasannya

Tak berhenti di sana, SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ujar Kombes Pol. Zulpan dikutip Ringtimes Bali dari Situs Polda Metro Jaya.

SP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berhasil Lampaui Target, Penjualan SBR011 di BRI Sentuh Rp1,5 Triliun

Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengantongi identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," sambungnya.***

 

 

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: reskrimum.metro.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah