Gaji Yang Akan Diperoleh PPPK Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG)

- 25 Juni 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi Guru dan Murid.
Ilustrasi Guru dan Murid. /Kemendikbud

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.

Isinya tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Itulah informasi tentang Gaji Yang Akan Diperoleh PPPK Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah