Saat dilakukan evakuasi, jenazah korban tertumpuk di bagian belakang dekat pintu bus.
Korban tersebut terdiri dari 51 siswa, 2 guru, dan 1 pemandu wisata sehingga keseluruhannya berjumlah 54 orang.
Dalam peristiwa tersebut, kernet bus bernama Budi Santoso berhasil selamat dengan luka bakar setelah memecah kaca pintu depan.
Sementara itu, sang sopir bernama Arwan selamat setelah melompat dari badan bus.
Baca Juga: 4 DOA Agar Dijauhkan dari Orang Jahat dan Niat Buruk Orang Lain Teks Latin dan Artinya
Kozin, sang sopir truk trailer, dan kernetnya, Imam Syafii dijadikan tersangka atas peristiwa nahas tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Karena kecelakaan tersebut terjadi tak jauh dari pintu PLTU Paiton, akhirnya dikenal dengan sebutan Tragedi Paiton 2003.***